BELALANG TUA
Just another WordPress.com weblog

Nov
19

Gapura di seberang jalan itu bertuliskan “Sentra Kripik Tempe Kedung Jenar.” Ya, tak salah memang jika kawasan tersebut ‘mengkalim dirinya’ sebagai pusat produsen kripik. Karena sebagian besar rumah di sana, membuat home industry kripik tempe.
Kripik tempe di Kelurahan Kedung Jenar. Kecamatan Blora, adalah aktifitas wirausaha turun temurun warga. Isnandar, misalnya, mengaku sudah membuat usaha kripik tempe tersebut, lebih dari 25 tahun lalu. “Waktu itu anak saya yang pertama masih kecil,” kenangnya.
Untuk pasar, Nandar mengaku tidak kesulitan. Saat ini, ia bahkan mengaku tidak lagi memasarkan produksi kripiknya di pasar-pasar atau toko-toko. “Di rumah saja. Pembeli bisaanya dating sendiri. Daerah ini sudah dikenal sebagai kawasan pembuat kripik oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Dari mana bahan bakunya? “Untuk membuat kripik tempe, bahan bakunya tidak sulit. Yang sulit justru karena sekarang minyak tanah sudah sulit sehingga harus ganti gas elpiji, sehingga untuk pembuatan tempat dan lain sebagainya juga membutuhkan biaya,” paparnya.
Mengenai dukungan dari berbagai pihak, Isnandar mengaku banyak dukungan dari banyak kalangan, baik dinas pariwisata, dinas perdagangan maupun lainnya. “Tetapi yang paling berperan besar justru Perhutani. Mereka pernah mengajak para pengusaha kripik tempe studi banding ke Malang. Hasilnya bagus untuk perbaikan usaha kripik di sini,” terangnya.
Agar kripik bisa menarik dan digemari masyarakat, Insandar mengaku ada resepnya, yaitu 3 R. Yaitu endahing Roso, endahing Rupo dan endahing Rego. “Selain itu adalah ramah kepada pelanggan,” katanya.
Dengan berbagai hal itulah, kiranya yang menahbiskan kripik tempe sebagai salah satu ikon makanan khas Kabupaten Blora, selain sate ayamnya yang terkenal.
Berkaitan dengan itu, pemerintah kelurahan pun memberikan perhatian khusus kepada industry rumahan yang sudah ikut mengharumkan nama daerah dalam khazanah kuliner nasional.
“Ada pendampingan di sentra industry kripik tempe itu, melaui RT dan RW. Selain itu, setiap kali ada event-event di luar kota seperti Semarang maupun Jakarta, sering kita ikutkan,” katanya.
Di luar itu, masyarakat Kabupaten Blora pun bangga karena kripik telah memberikan kontibusi positif, sehingga Blora tidak saja dikenal sebagai kota Barong, juga kota kripik. “Blora tidak hanya dikenal dengan tayub atau barongnya, juga tempe kripiknya yang renyah,” ujar Zainal Arifin, pemuda asal Todanan.
Ya, tak salah lagi, kripik tempe buatan masyarakat di sentra kerajinan tempe Kedungjenar, menjadikan ikon baru tercipta di kota minyak itu. Maka, selayaknya masyarakat bangga akan hal itu, bukan?

Oct
29

28jkekeringan.bla-rosAir adalah sumber kehidupan. Rasanya pepatah ini tidaklah isapan jempol belaka. Karena pada kenyataannya, tidak seorang pun di dunia yang bisa hidup tanpa adanya air bersih.
Untuk memenuhinya, maka jalan apapun ditempuh agar air bersih bias didapatkan. Lihatlah, bagaimana warga di berbagai desa di Kabupaten Blora, harus menempuh perjalanan yang jauh dan mengantre, agar bisa mendapatkan air bersih itu.
Para warga, setiap hari pada musim kemarau, harus melewati jalanan rusak hingga beberapa kilometer dari rumahnya “Kira-kira lima bulan setiap tahun, kami kekurangan air, sehingga harus mengambil air ke tempat yang cukup jauh,” terang Yulianto Rahman.
Warga dukuh Ngriking Desa Kemiri, Kecamatan Kunduran, ini setiap hari, membawa tiga buah jerigen untuk mengambil air. Sebuah sepeda yang dipasangi kranjang di belakang, digunakan agar bisa membawa air yang banyak untuk menghemat waktu. “Saya mengambil air tiga kali sehari,” ungkapnya.
Ayah satu anak itu mengambil air sumur bor di rumah keluarga Suratno di Ngriking yang masuk di wilayah RT.03 RW.II Desa Kemiri. Dia harus antri dengan yang lain, karena di tempat itu, tak hanya warga dari desanya yang mengambil air, juga warga dari desa lain.
Hal senada dikemukakan Siti Rofi’ah. Ia harus menempuh jarak sekitar 3 kilometer setiap hari, untuk mengambil air bersih di tempat yang sama. “Sumur di rumah belum ada airnya,” katanya.
Menurut penuturan Sunarti, pemilik sumur, ratusan warga tiap harinya mengambil air sumur bor di rumahnya. Airnya dialirkan dengan pompa air (sanyo). Untuk setiap jerigen air yang diambil, warga memberikan uang seratus rupiah.
Isteri Suratno itu menjelaskan, sumur miliknya telah berumur sekitar 20 tahun. “Alhamdulillah airnya baik sehingga bisa membantu masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama musim kemarau.”
Masyarakat yang mengambil air di sumurnya tersebut, rata-rata dari desa Kemiri dan Grogolah. “Banyak sekali yang mengambil air di sini. Siapa saja yang mau,” kata Sunarti.
Ya, kekeringan dan mininya sumber air bersih di berbagai desa di Blora, sehingga masyarakat pun harus menempuh jarah berkilometer jauhnya dan antri dengan sabar, untuk mendapatkannya.
Kondisi tersebut, selalu terulang setiap tahun. Dimulai dari bulan kemarau, yang bisaanya jatuh pada Juli dan berakhir sekitar lima sampai enam bulan ke depan, saat musim penghujan dating.
Mereka pun hanya bisa berdo’a kepada Tuhan dan berharap agar pemerintah bisa mengusahakan menyediakan air bersih untuk kebutuhan mereka, agar tidak perlu jauh-jauh mengambilnya.
Tetapi dalam do’a dan harap itu, mereka tetap tabah meski harus bermandikan keringat, agar air untuk kehidupan mereka, didapat. [ros]

Oct
19

foto pernikahanAngka talak– cerai di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terbilang cukup tinggi. Bahkan angkanya mengalami peningkatan pada tahun 2009 ini, jika dibanding dengan tahun 2008 lalu.
Pada tahun 2008, gugatan cerai yang dilakukan oleh suami (talak) mencapai 219 kasus. Sementara gugatan yang dilakukan oleh pihak istri (cerai) 434 kasus.
Sementara itu, pada tahun 2009, dari Januari hingga Agustus saja, angka talak telah mencapai 191 kasus dan cerai 326 kasus. “Jadi kalau dirata-rata terjadi peningkatan,” kata Kasie Urusan Agama Islam (Urais) Depag Kabupaten Kudus, Khambali.
Menurut bagian panitera Pengadilan Agama (PA) Depag Kabupaten Kudus, peningkatan angka talak-cerai tersebut karena banyak faktor. “Tetapi yang dominan karena faktor ekonomi, kekerasan dan perselingkuhan,” terang Noor Aziroh.
Aziroh juga menjelaskan, bahwa pasangan suami istri yang melakukan gugatan talak-cerai, rata-rata belum berumur 10 tahun usia perkawinnya. “Rata-rata usia perkawinannya masih muda.”
Mengenai peningkatan angka talak-cerai di Kabupaten Kudus, Aziroh tidak menampiknya. “Angkanya memang cukup tinggi. Dari Januari sampai September ini, pemohon gugatan yang tercatat sebanyak 673,” ungkapnya.
Sri Ningsih, salah satu narasumber yang ditemui Detikcom saat menunggu sidang di PA Kabupaten Kudus, menyatakan, bahwa ia mengguggat suaminya karena sering melakukan kekerasan. “Tidak hanya memukul, saya juga dijelek-jelekkan di luar di depan orang banyak,” kata warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Sementara Siti Faizah, ibu dua anak ditalak oleh oleh suaminya karena ingin menikah lagi. “Saya tidak apa-apa putus. Karena suami sudah selingkuh dan mau menikah lagi,” terangnya.

Oct
19

01-FOTO2 KAPANLAGI.COMKisah sukses Agnes Monica, tidak datang dengan sendirinya. Kemilau kariernya, telah dirancang sejak ia masih kecil. Sehingga tidak seperti anak kebanyakan yang bisa menghabiskan waktu dengan bermain, Agnes kecil justru mengisi hari-harinya dengan pekerjaan yang sangat berat.
Dari hari ke hari, ia disibukkan dengan kursus vokal, tari, balet dan lain sebagainya. Belum lagi, ia harus syuting dan menyanyi. Kerier menyanyinya, telah dimulai sejak usia 6 tahun.
Sebagai penyanyi cilik, Agnes telah meluncurkan 3 buah album, yaitu Si Meong, Yess dan Bala-bala. Album cilik Agnes ini populer pada akhir tahun 1990-an, sekaligus mengukuhkan namanya sebagai salah satu penyanyai cilik yang dimiliki Indonesia.
Kecerdasan Agnes dan penampilannya yang selalu enerjik dan menggemaskan sebagai artis cilik, akhirnya ia didapuk untuk menjadi presenter acara VAN (Video Anak ANTEVE), Tralala-Trilili di RCTI dan Diva Romeo di Tran TV.
Sejak usia dini ini, Agnes telah mengundang kagum dunia entertainmet di tanah air. Dengan berbagai penampilannya tersebut, misalnya, ia telah berhasil mengukuhkan diri sebagai artis cilik dengan kemilau prestasi yang gemilang. Panasonic Award sebagai presenter anak-anak terfavorit yang diraihnya pada 1999, adalah bukti atas talenta luar biasa yang dipupuknya sejak awal.
Nama Agnes semakin melejit, ketika pada usia 15 tahun, ia membintangi sinetron “Pernikahan Dini”. Sinetron inilah yang kemudian melambungkan nama putri Jenny Siswono di industri hiburan. Lewat sinetron ini pula, Agnes meraih 4 penghargaan. Kategori Drama Terpopuler dan Aktris Terfavorit di Panasonic Awards tahun 2001 dan 2002.
Agnes. Agnes. Agnes. Ya, nama ini selalu saja dielu-elukan penggemarnya.Kehadirannya juga selalu ditunggu. Suara merdunya dengan olah vokal yang mengesankan, dilengkapi dengan gerak dance dari NEZindaHood, membuat penampilannya semakin lengkap. Indah, rancak dan menawan.
Namun itu tidak menjadikan Agnes lupa diri dan puas. Ia selalu bilang ingin meraih prestasi yang lebih baik. “Saya ingin go international,” tekadnya.

Oct
19

10“Emmmh … Apa, ya. Emhh, senang sekali rasanya, Agnes berada di hadapan temen-temen semua malam ini. Malam yang hebat dengan kehadiran teman-teman. Untuk ini semua, Agnes mau ngucapin terima kasih atas dukungannya selama ini. Ini adalah persembahan buat teman-teman semua dan untuk Indonesia. Thank you for loving me. I love you …”

Demikian, Agnes Monica, menyapa para penggemarnya saat peluncuran album ketiganya bertajuk Sacredly Agnezious dengan salah satu hitsnya “Teruskanlah”. Peluncuran album ini disiarkan secara langsung oleh Trans TV pada 16 Maret 2009.
Malam itu, merupakan malam yang sangat membahagiakan bagi artis bernama lengkap Agnes Monica Muljoto. Betapa tidak. Album ini mendapat sambutan luar biasa setelah sukses hits “Matahariku” yang dirilis pada tahun 2008. Namun, ada sesuatu yang selalu menyuguhkan kesahajaan perempuan belia yang sangat anggun ini. Senyum. Ya, senyuman di bibirnya, seakan menjadi sesuatu yang lekat dan tidak bisa hilang. Senyum itu selalu menghias dalam setiap perjumpaan dengan siapa pun, terlebih dalam setiap konsernya.
Seperti halnya dalam peluncuran album Sacredly Agnezious malam itu. Setelah lima lagu dibawakan secara enerjik dan mengesankan, dengan diiringi oleh group dance-nya, ia pun menyapa penggemarnya.
Dan seperti biasa. Tepuk tangan dan panggilan histeris para penggemar pun menggema. Di saat seperti ini, Agnes akan berhenti sebentar, memandang para penggemarnya dengan senyumannya yang selalu mengembang. Dengan kalimat yang teratur, Agnes pun menyambut para penggemarnya dengan senyum suka cita.
Bak Matahari yang hendak menyinari semua ummat manusia tanpa pilih kasih, demikian juga Agnes Monica. Senyum dara kelahiran 1 Juli 1986, ini adalah senyum untuk semua. Senyum untuk penggemarnya. Dan senyum untuk Indonesia.

Aug
15

Komunitas masyarakat Samin yang dikenal di Blora dan Pati, yang menurut salah satu pakar, nama ini diambil dari salah satu tokohnya yaitu Samin Surosentiko, memang sudah menjadi kajian para cendekiawan. Baik Samin sebagai gerakan maupun samnin sebagai falsafah hidup.
Belakangan, nama Samin menjadi sangat dikenal di masyarakat terutama Jawa Tengah, karena di wilayah perkampungan Samin di Sukolilo, Pati, akan didirikan perusahaan Semen Gresik. Pro kontra pun muncul, antara yang mendukung dan menolak.
Berbagai perguruan tinggi ikut terjun dalam “area pergulatan” di ranah riset mengenai analisis terhadap dampak lingkungan (amdal) di sana. Tetapi apakah berbagai gerakan yang ada, murni demi kepentingan bersama ataukah “pesanan”, itu yang masih menjadi pertanyaan.

Dasar Samin
Samin di masyaraat umum terkadang dipahami sebagai “orang gemblung” karena suka nyeleneh kalau ditanya. Sebagai contoh, ketika ditanya oleh orang “Dari mana, kang?” Maka jawaban yang muncul adalah “Dari belakang”. Atau “Ke depan” untuk menjawab pertanyaan “Mau kemana?” Maka jika ada orang yang tipologinya seperti ini, secara spontan orang akan mengatakan “dasar samin!”
Namun, apakah sesederhana itu keberadaan masyarakat Samin? Tidak. Samin adalah sebuah gerakan perlawanan masyarakat yang lahir pada masa penjajahan Belanda. Moh Rosyid, sebagaimana dikutip dari Amrih Widodo, mengatakan, gerakan Samin pada esensinya adalah gerakan perlawanan petani terhadap kebijakan yang menindas rakyat kecil.
Dalam pandangan Amrih, Samin adalah fenomena sosial yang tertua di Asia Tenggara sebagai gerakan petani-protonasionalisme yang semakin mekar akibat makin ditancapkannya cengkeraman kekuasaan pemerintah kolonial pada akhir abad ke-19 M.
Kehadiran samin dalam memiliki pengaruh yang sangat besar lewat berbagai hal berikut. Pertama, kritik terhadap merosotnya wibawa penguasa Pribumi di hadapan pemerintah kolonial Belanda yang dimanifestasikan dengan ritualisme, mistisisme dan isolasi diri.
Kedua, menentang penjajah Belanda dengan menolak membayar pajak, karena pajak dipergunakan untuk penjajah, bukan untuk pribumi. Gerakan ini kemudian dikenal dengan “gerakan sirep”, yaitu gerakan tanpa senjata karena tidak ingin ada pertumpahan darah.
Ketiga, perlawanan terhadap penjajah dengan cara ekspresif membentuk pasukan, merampok warga pribumi kaya yang mengikuti penjajah Belanda lalu dibagikan kepada masyarakat miskin. Keempat, mempersiapkan para pemuda dengan olah kanuragan, sebagai persiapan untuk melawan Belanda.
Kelima, melawan pemerintah Belanda karenan mematok tanah untuk perluasan hutan jati tahun 1870, yang berdampak pada terkuranginya kepemilikan tanah masyarakat Samin. Jadi pada dasarnya, Samin adalah salah satu manifestasi dari gerakan revolusi (perlawanan) terhadap pemerintah kolonial dengan karakteristik dan strategi perjuangannya sendiri yang khas.

Samin Kudus
Gerakan Samin memang lebih dikenal di tlatah Blora dan Pati. Tetapi di Kudus, salah satu kota dengan wilayah terkecil di Jawa Tengah, juga memiliki komunitas Samin. Masyarakat Samin di sini, juga mempunyai pertalian hubungan yang erat dengan Samin di Blora dan Pati.
Ada tiga tokoh yang cukup dikenal dalam persebaran Samin di kota kretek. Yaitu Sosar (Desa Kutuk), Radiwongso (Dukuh Kaliyoso) dan Proyongaden (Desa Larekrejo).
Samin Kudus sendiri memiliki prinsip dasar yang masih dipegang sampai sekarang. Di sana dikenal enam prinsip dasar etika yaitu berupa pantangan (larangan) drengki, srei, panasten, dawen, kemeren, lan nyiyo marang sepodo. Masyarakat Samin mempunyai falsafah bejok reyot iku dulure, waton meningso tur gelem di daku sedulur.
Ada lima hal lain lagi yang tidak boleh dilakukan. Yaitu bedok (menuduh), colong (mencuri), pethil (mengambil barang yang masih menyatu dengan alam atau masih melekat dalam sumber kehidupannya), jumput (mengambil barang yang jadi komoditas di pasar), nemu wae ora kena (menemukan barang milik orang lain, tidak boleh diambil/harus dikembalikan kepada si empunya).
Sementara itu, hal-hal yang harus di-ugemi dalam kehidupan sehari-hari tercermin dalam prinsip adalah Kudu weru the-e dhewe (tahu barang miliknya dan yang bukan miliknya, Lugu (komitmen tegas kalau berjanji, kalau bisa katakan bisa kalau tidak katakan tidak), Mligi (taat pada aturan yang berupa prinsip beretika dan prinsip berinteraksi) dan Rukun dengan isteri, anak, orangtua, tetangga dan siapa saja.

Local Wisdon
Apa yang bisa kita ambil dari kehidupan masyarakat Samin yang bisa dikatakan sebagai “orang kampung” yang bahkan bisa dibilang “jauh dari peradaban”?
Era global saat ini, standar dan batas-batas etika tidak lagi diindahkan oleh saebagian besar warga dunia. Etika bukan lagi sesuatu yang harus dijaga. Pranata sosial dan aturan (Undang-undang) pun sudah bukan hal baru untuk dilanggar.
Korupsi adalah salah satu contoh kecil bagaimana batas etika dan rasa kepedulian sosial terhadap sesama sudah hilang. Korupsi yang merupakan penyakit sosial, di negeri ini bahkan sudah menjadi “budaya”. Padahal imbas (akibat) yang ditimbulkannya bagi masyarakat sangat besar; kemiskinan, keterbelakangan dan keterpurukan bangsa atas bangsa lain.
Berangkat dari sebuah keprihatinan atas realitas sosial yang sangat memperihatinkan inilah, keberadaan masyarakat Samin menjadi pelajaran yang sangat berharga dan tiada ternilai harganya. .
Local wisdom yang dipegang, adalah bentuk penghayatan atas rasa kemanusiaan dan sebagai hamba Tuhan dalam proses interaksi sosial, tidak hanya dengan sesama manusia, tetapi juga terhadap lingkungan.
Samin menjadi semacam mutiara dalam kubangan lumpur, sehingga akan sangat menawan jika ditemukan. Begitu pun dengan masyarakat Samin. Ia sangat berharga untuk menjadi “guru” bagi masyarakat modern yang bangga dengan teknologi tinggi dan era informasi tanpa batas, tetapi kering hati dan jiwa.
Di sinilah kehadiran buku Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal karya Moh Rosyid, M.Pd ini menjadi sesuatu yang menarik untuk ditelaah lembar demi lembar dengan seksama. Karena di sana, mutiara kehidupan masyarakat Samin terpendam. Selamat membaca. [Rosidi]

Jul
03

Rokok tetap menjadi pro kontra. Pilih mana? Berikut adalah wawancara penulis dengan Soewarno M Serad (Head of Corp. Affairs PT Djarum) dan Seto Mulyadi (Ketua Komisi Perlindungan Anak/KPA), terkait fatwa haram yang pernah dikeluarkan MUI.

rokok 01 -reproSeto Mulyadi
(Ketua Komisi Perlindungan Anak/KPA)

-Ide yang melatari Anda mengusulkan kepada MUI untuk mengharamkan rokok?
Intinya, rokok memang sesuatu yang beracun, zat adiktif, sehingga berbahaya untuk anak-anak dan ibu hamil. Sesuatu yang berbahaya atau beracun, dalam agama dilarang, dan di beberapa negara Islam, rokok juga telah diharamkan.

– Apakah sudah ada analisa secara sosial ekonomi jika rokok diharamkan?
Kami sudah melakukan analisa itu dan juga sudah konsultasi. Berapa kerugiannya, untuk meluruskan seolah-olah kalau rokok diharamkan negara itu dirugikan

- Sama siapa konsultasinya?
Dengan pengurus MUI juga, cuman saya lupa namanya.

- Tetapi khan fatwa ini tidak absolute, karena ada dua opsi yaitu “haram” dan “makruh”?
Apapun hasilnya, kami mendukung upaya yang telah dilakukan oleh MUI. Anak-anak harus dilindungi, karena kalau mereka sudah merokok sejak kecil, maka akan jadi perokok selamanya.

– Harapan ke depan setelah fatwa haram, meski tidak secara mutlak, diterbitkan?
Ya, betul-betul disadari, bahwa rokok itu benar-benar berbahaya sehingga harus dihindari.
————————————–

Soewanro M Serad
(Head of Corp. Affairs PT Djarum)

- Bagaimana Bapak melihat dampak dari fatwa haram rokok?
Saya kita kita tidak usah melihat dampaknya, tetapi yang diputuskan itu sudah fair. Jadi anak-anak dan ibu hamil memang harus dilindungi, itu wajar.

– Industri kena dampak dari fatwa ini?
Saya pikir tidak terlalu signifikan. Karena fatwanya tidak absolute, diharamkan untuk anak-anak dan ibu hamil. Dan ini sendiri sebenarnya diilhami oleh pilot project yang pernah digagas oleh WHO (World Health Organization).

- Kembali kepada masalah fatwa haram, kenapa bapak melihat bahwa ini fair?
Karena anak-anak dan ibu hamil memang harus dilindungi. Tapi perlu diingat, bahwa pabrik rokok itu dibuat tidak untuk anak-anak dan wanita hamil.

Jul
03

Padangpanjang, Sumatera, 24 – 25 Januari 2009. Pelataran Wisma Pangeran Kota, Padang Panjang, “disulap” menjadi ruang pertemuan para buruh rokok dan petani tembakau Indonesia; ijtima’ul ummal. Tak jauh dari sana, ijtima’ul ulama MUI sedang berlangsung.

perusahaan rokok berpartisipasi dalam pengembangan olah raga

perusahaan rokok berpartisipasi dalam pengembangan olah raga

Ijtima’ul ummal atau pertemuan para buruh dan petani tembakau Indonesia itu digagas oleh Institute for Social and Economic (ISES) Indonesia dan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Padangpanjang Provinsi Sumatera Barat.
Forum kelompok partikelir itu dibuka oleh seorang petani tembakau dari daerah sentra pertanian tembakau Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan dihadiri oleh guru besar hukum Islam yang juga sekretaris MUI Jawa Tengah Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Drs. Muhyiddin MA, Ketua MUI Kudus KH M. Syafiq Nashan dan ketua-ketua MUI dari Jawa Timur dan Ketua DPRD Kudus Drs. H. Asyrofi.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat H. Arius Sampeno, pedagang eceran rokok, serta wakil buruh rokok dan petani tembakau dari Kabupaten Limapuluh Kota.
Pertemuan tersebut digelar sebagai untuk memberikan sumbangan pemikiran berkaitan dengan agenda Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengadakan “Ijtima’ul Ulama” atau pertemuan ulama bidang komisi fatwa ke-III yang diadakan di Padangpanjang, Sumatera Barat, 24-26 Januari 2009.
Pertemuan pun terkesan sebagai “aksi tandingan” terhadap adanya ijtima’ul ulama yang digelar MUI. Direktur eksekutif ISES Indonesia Hasan Aoni Aziz US mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan ilmiah yang bisa diikuti oleh siapa saja, untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada MUI. “Kami ingin mendinamisir sidang fatwa MUI melalui forum pinggiran ala rakyat,” kata Hasan.
Di antara hasil pemikiran ijtima’ul ummal yang digelar ISES Indonesia dan PC IMM Kota Padangpanjang adalah, MUI mengembalikan hukum rokok dalam posisi status quo dan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih pendapat hukum rokok sesuai pendapat para ulama yang berkembang, yaitu haram, makruh dan mubah.
Hasan mengingatkan, beragam pandangan ulama tentang hukum rokok yang masing-masing memiliki dalil yang cukup kuat, maka keleluasaan untuk mengambil keyakinan hukum mana yang akan dirujuk umat Islam merupakan refleksi dari sikap arif dan kedewasaan MUI yang akan sangat dihargai masyarakat.
“Yang harus dilakukan MUI sebenarnya adalah membangun sistem budaya yang dapat meningkatkan kesadaran (tau`iyah) untuk saling menghargai kepentingan pihak lain melalui asas keadilan dan koeksistensi,” tegas direktur eksekutif ISES Indonesia ini.
Fatwa Haram
Rokok menjadi salah satu bahasan penting dalam ijtima’ul ulama MUI di Padangpanjang. Rokok dimasukkan dalam bidang bahasan fiqih kontemporer atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh. Pemasukan isu rokok dalam agenda tersebut merupakan respon MUI atas permintaan berbagai organisasi anti-tembakau untuk difatwakan sebagai barang haram.
Ending dari pertemuan ulama dan cendekiawan MUI, rokok diputuskan haram untuk anak-anak, wanita hamil dan apabila aktifitas merokok dilakukan di tempat umum.
Rokok telah difatwa haram meski tidak secara mutlak, tetapi paling tidak, pelataran Wisma Pangeran Kota, Padang Panjang, menjadi saksi perjuangan para buruh dan petani tembakau saat berlangsung ijtima’ul ulama di Padangpanjang.
Di sana, tidak hanya ada ijtima’ul ulama MUI yang membahas fatwa haram rokok, tetapi ada juga ijtima’ul ummal yang memberikan sumbangan pemikiran agar MUI bersikap arif dan bijak dalam membahas fatwa atas rokok tersebut. Meski pada akhirnya, fatwa haram rokok tetap dikeluarkan, tetapi paling tidak sejarah telah mencatat keberadaan ijtima’ummal tersebut. [Rosidi]

Jul
03

Masih banyak yang menggugat keberadaan rokok, meski diakui atau tidak, industri ini telah menyumbang pemasukan bagi negara yang tidak kecil. Dalam debat Cawapres beberapa waktu pun, para kandidat duikasih pertanyaan tentang bagaimana sikap mereka jika terpilih.

Buruh bathil: Para perempuan buruh bathil ini menghidupi keluarganya dari pekerjaannya di perusahaan rokok. Apabila perusahaan rokok ditutup, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja untuk puluhan juta masyarakat yang bekerja di sektor rokok.

Buruh bathil: Para perempuan buruh bathil ini menghidupi keluarganya dari pekerjaannya di perusahaan rokok. Apabila perusahaan rokok ditutup, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja untuk puluhan juta masyarakat yang bekerja di sektor rokok.

Ijtima’ul Ulama atau pertemuan ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang komisi fatwa ke-III yang diadakan di Padangpanjang, Sumatera Barat, 24-26 Januari 2009, mengeluarkan 24 fatwa baru. Di antaranya adalah fatwa tentang rokok.
Forum ulama yang diperkirakan dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan itu, rokok mempunyai dua hukum yang perbeda. Pertama, rokok diharamkan atas anak-anak, ibu hamil dan aktifitas merokok di tempat umum. Kedua, makruh untuk selain tiga hal itu.
Meski ada klausul “makruh” untuk selain anak-anak, ibu hamil dan merokok yang tidak dilakukan di tempat umum, namun gejolak sebagai reaksi atas fatwa ini, tak bisa dihindari.
Reaksi keras terkait adanya fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI, muncul dari cendekiawan muslim Abd. Moqsith Ghazali. Ia mengatakan bahwa keharaman rokok tidak ditunjuk langsung oleh Al-Qur’an dan Hadits, melainkan merupakan hasil produk penalaran pengurus MUI, sehingga bisa benar atau keliru.
Dengan demikian, katanya, keharaman rokok tak sama dengan keharaman khamr (arak/minuman keras). Jika haramnya meminum khamr bersifat manshushah (ditunjuk langsung oleh teks Al-Qur’an), maka keharaman merokok bersifat mustanbathah (hasil ijtihad para ulama).
“Aanalisis terhadap teks ini seharusnya menjadi salah satu kajian MUI sebelum memutuskan menerbitkan fatwa haram rokok, selain juga melakukan analisis sosial, ekonomi dan lain sebagainya,” terangnya.
Tidakadanya hukum yang pasti atas rokok baik dari Al-Qur’an maupun Hadits juga dikemukakan oleh Prof Dr Ahmad Rofiq MA. “Selama ini, kebanyakan ulama menentukan hukum rokok adalah makruh. Makruh adalah ma yutsabu ‘ala tarikihi wa la yu’aqabu ‘ala fa’ilihi,” tegas guru besar IAIN Walisongo Semarang ini.
Penolakan serupa dilontarkan oleh Institute for Sosial and Economic Studies (ISES) Indonesia, setelah melakukan berbagai kajian dengan berbagai pendekatan seperti sosial, ekonomi, dan industri, direktur eksekutif ISES Indonesia Hasan Aoni Aziz mengatakan bahwa kajian dengan berbagai pendekatan ini harus dilakukan oleh MUI sebelum membahas fatwanya.
“Industri dan perdagangan tembakau dan rokok ini menyerap tenaga kerja lebih dari enam juta jiwa. Sehingga, secara sosial, industri rokok telah membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi angka pegangguran,” katanya.
Selain itu, kata Hasan, secara ekonomi, pendapatan hasil tembakau atau rokok telah menyumbang cukup besar pendapatan negara. “Tahun 2008 lalu pendapatan cukai dari hasil tembakau mencapai lebih dari Rp. 50 trilun, setara 5 persen dari APBN 2008 yang mencapai Rp. 1000 triliun.”
“Jumlah itu jauh lebih banyak dari penerimaan pemerintah dari royalti Freeport yang hanya Rp 15 triliun,” tegas Hasan.

Padat Karya
Keputusan MUI mengeluarkan fatwa haram atas rokok bisa dibilang terburu-buru dan reaksioner. Pasalnya, fatwa yang diputuskan lewat ijtima’ ulama yang digelar setelah adanya desakan dari kelompok yang anti rokok.
Padahal, industri rokok merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Menurut Soewano M Serad, Head of Corp. Affairs PT Djarum, secara nasional ada 3.500 perusahaan rokok yang menyerap 597.000 tenaga kerja dan 6 perusahaan rokok putih dengan 3000 tenaga kerja.
Sementara dalam hitungannya, pekerja yang berada di sektor industri rokok mulai dari para petani, buruh perusahaan, distributor hingga tenaga terlibat tidak langsung, mencapai 30.500.000 orang. “Jadi ada sekian puluh juta orang yang menggantungkan hidupnya dari industri tembakau,” tegasnya.
Karena dampak dari pengharaman rokok itu sangat besar dan bisa menimbulkan pengangguran besar-besaran karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pabrik rokok, tak sedikit anggota dewan (DPRD) dari berbagai daerah dan MUI di beberapa cabang, juga tidak sepakat dengan fatwa tersebut.
“MUI sebaiknya mengeluarkan keputusan berbentuk rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan baru atau melengkapi peraturan perundang-undangan yang sudah ada khususnya yang mengatur pembatasan rokok untuk kesehatan anak,” kata H Asyrofi, ketua DPRD Kudus.
Asyrofi juga lebih sepakat seandianya MUI memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih pendapat hukum rokok, karena ada berbagai pandangan ulama yang masing-masing memiliki dalil yang cukup kuat.
“Sebagian ada yang berpendapat haram, tetapi banyak juga yang menghukumi makruh, bahkan mubah,” tegasnya yang diamini oleh ketua MUI Kudus KH Syafiq Nashan.
Meski begitu, Soewarno M Serad melihat bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu sudah fair. “Anak-anak dan wanita hamil memang haris dilindingi,” katanya. Tetapi yang perlu diingat, tambahnya, bahwa pabrik rokok itu dibuat untuk anak-anak dan wanita hamil.
Sementara Seto Mulyadi dari Komisi Perlindungan Anak mengatakan, bahwa ide untuk mendorong MUI menerbitkan fatwa haram atas rokok adalah karena rokok mengandung zat adiktif dan beracun.
“Sesuatu yang beracun itu berbahaya, dan dalam agama itu dilarang. Di beberapa negara Islam, rokok juga telah diharamkan. Untuk itulah kami mencoba mendorong agar MUI juga menerbitkan fatwa haram atas rokok di Indonesia,” tuturnya. [Rosidi]

Jul
03

03Bendungan Karet Welahan Bum yang berada di perbatasan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak, ini, selain dibuat untuk mengaliri sawah petani, setiap hari Minggu juga menjadi tempat wisata alternatif bagi para keluarga. Jika dikelola dengan baik, kawasan ini sebenarnya juga bisa dikembangkan aset wisata daerah. [rosidi]