Angka Perceraian di Kudus Meningkat

foto pernikahanAngka talak– cerai di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terbilang cukup tinggi. Bahkan angkanya mengalami peningkatan pada tahun 2009 ini, jika dibanding dengan tahun 2008 lalu.
Pada tahun 2008, gugatan cerai yang dilakukan oleh suami (talak) mencapai 219 kasus. Sementara gugatan yang dilakukan oleh pihak istri (cerai) 434 kasus.
Sementara itu, pada tahun 2009, dari Januari hingga Agustus saja, angka talak telah mencapai 191 kasus dan cerai 326 kasus. “Jadi kalau dirata-rata terjadi peningkatan,” kata Kasie Urusan Agama Islam (Urais) Depag Kabupaten Kudus, Khambali.
Menurut bagian panitera Pengadilan Agama (PA) Depag Kabupaten Kudus, peningkatan angka talak-cerai tersebut karena banyak faktor. “Tetapi yang dominan karena faktor ekonomi, kekerasan dan perselingkuhan,” terang Noor Aziroh.
Aziroh juga menjelaskan, bahwa pasangan suami istri yang melakukan gugatan talak-cerai, rata-rata belum berumur 10 tahun usia perkawinnya. “Rata-rata usia perkawinannya masih muda.”
Mengenai peningkatan angka talak-cerai di Kabupaten Kudus, Aziroh tidak menampiknya. “Angkanya memang cukup tinggi. Dari Januari sampai September ini, pemohon gugatan yang tercatat sebanyak 673,” ungkapnya.
Sri Ningsih, salah satu narasumber yang ditemui Detikcom saat menunggu sidang di PA Kabupaten Kudus, menyatakan, bahwa ia mengguggat suaminya karena sering melakukan kekerasan. “Tidak hanya memukul, saya juga dijelek-jelekkan di luar di depan orang banyak,” kata warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Sementara Siti Faizah, ibu dua anak ditalak oleh oleh suaminya karena ingin menikah lagi. “Saya tidak apa-apa putus. Karena suami sudah selingkuh dan mau menikah lagi,” terangnya.

Leave a comment